bhasafm.co.id — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo, menggerebek rumah bordir beberapa waktu lalu. Pemilik rumah bordir berinisial H, 55 tahun, langsung dijebloskan sel tahanan atas dugaan kepemilikan amunisi senjata api illegal.
Polisi menggerebek rumah bordir yang berada di Dusun Tribungan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Mereka mengaku resah karena konon rumah tersebut kerapkali jadi tempat mesum pasangan bukan suami istri.
Saat penggerebekan berlangsung polisi tak mendapatkan pasangan mesum. Dari rumah pria berinisial H itu polisi hanya menemukan lima bungkus tisu magic dan tujuh bungkus kondom sutra.
Tidak hanya itu, polisi menemukan empat butir puluru tajam kaliber 90 serta satu peluru kaliber 38. Atas dugaan kepemilikan amuniasi senjata api illegal itulah polisi menggelangdang pemilik rumah bordir ke Mapolres Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo, awalnya polisi melakukan penggerebekan karena menduga rumah tersangka dijadikan tempat mesum. Nanang mengaku, saat ini polisi masih mendalami asal usul peluruh tajam yang ditemukan di rumah tersangka.