Pemilik Tanah Batalkan Jual Beli Dengan Gus Nur

0
1638
Bhasafm
Supriyono, SH, M.Hum menunjukan uang jual beli tanah dan siap dikembalikan kepada Gus Nur (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pemilik tanah yang rencananya akan ditempati pembangunan pondok pesantren, membatalkan akad jual beli dengan Gus Nur alias Sugi Nur Raharja. Pemilik tanah akan mengembalikan uang seharga jual beli tanah.

Tanah seluas kurang lebih 2.362 meter persegi terletak di blok Dam Goa, milik Mirun alias Pak Suja’i atau Nirun, (80), Warga Dusun Kesambi RT 1 RW 6, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki.

Tanah tersebut dibeli seharga 24 juta dan rencananya akan dibangun pesantren oleh Gus Nur. Belakangan, rencana pembangunan pesantren tersebut menuai reaksi penolakan tokoh masyarakat Besuki serta MWC NU dan PAC Ansor.

Kuasa Hukum Mirun alias Pak Suja’i atau Nirun, Supriyono, SH. M.Hum, menegaskan, bahwa pembatalan jual beli tanah tersebut bukan karena tekanan pihak manapun, melainkan karena ada pertimbangan tertentu.

“Dengan adanya surat pembatalan jual beli tersebut maka klien kami menganggap tidak pernah ada jual beli,” kata Supriyono, Selasa, 28 Juli 2020

Menurut Supriyono, atas pembatalan jual beli tanah kliennya dengan Gus Nur, maka kliennya akan mengembalikan uang sebesar 24 juta. Oleh karena itu, Supriyono mengaku akan segera berkirim surat pembatalan jual beli ke alamat pembeli di Malang.

“Ini uang sudah ada ditangan saya dengan sejumlah harga jual beli tanah,” ujarnya

Supriyono menambahkan, pembatalan jual beli itu memang tidak serta merta berjalan mulus. Sebab jika pembeli merasa keberatan masih bisa melakukan upaya hukum.

“Saya ditunjuk jadi kuasa hukum untuk melakukan pendampingan klien mengurus pembatalan jual beli maupun adanya upaya dikemudian hari,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses