Pemkab Akan Pangkas Mekanisme Panjang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam

0
405
BhasaFM
Kepala Dinas prihatin (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pemkab Situbondo akan memangkas mekanisme pemberian bantuan bagi korban bencana alam, untuk mempercepat pemberian bantuan kepada korban. Percepatan bantuan itu akan dirumuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Selama ini, mekanisme pemberian bantuan cukup panjang. Akibatnya, bantuan kepada para korban bencana alam bisa berlangsung berbulan-bulan. Seperti penyaluran bantuan korban banjir bandang di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Meski kejadiannya sekitar Pebruari lalu, Pemkab baru bisa menyalurkan bantuan kerugian materi Oktober lalu.

Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, mengatakan, Bupati sudah menyetujui pembuatan Perbub tentang pelaksanaan pemberian bantuan darurat bencana. Saat ini Perbup tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Lutfi menambahkan, pembuatan Perbup bantuan kebencanaan ini dilakukan, karena Pemkab menginginkan pelayanan publik berlangsung efektif dan efesian. Oleh karena itu kata Lutfi, Perbup nantinya akan mengatur mekanisme yang panjang menjadi lebih sederhana.

Dengan demikian lanjut Lutfi, Dinas Sosial bisa lebih cepat menyalurkan bantuan kepada korban bencana. Sedangkan besarnya bantuan, kemungkinan tidak menggunakan taksiran melainkan menggunakan kategori, seperti rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.

Lutfi mengaku, selama ini lambannya proses bantuan salah satunya disebabkan karena menggunakan taksiran. Padahal tidak mungkin besarnya bantuan yang disalurkan kepada korban, akan sama seperti kerugian taksiran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses