Situbondo- Pemkab Situbondo belum memberikan lampu hijau, rencana pembangunan hotel bintang empat di lokasi wisata Pasir Putih. Pasalnya, Pemkab masih akan mengkaji pengajuan pihak investor, karena berkas yang diajukan dinilai masih sumir.
Menurut Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Pemkab bukan tidak ingin memberikan pelayanan cepat, rencana invetasi hotel berbintang tersebut. Namun Pemkab butuh waktu mengingat berkas yang diajukan belum ada kesesuaian.
Dadang menambahkan, dokumen yang diajukan masih belum jelas. Awalnya menggunakan nama PT Fidella Indah Permata, namun saat mengajukan permohonan berganti nama ke perusahaan lain.
Selain itu kata Dadang, dokumen yang diajukan, tidak menyertakan kinerja pengelolaan perhotelan. Sedangkan dokumen perusahaan tersebut hanya mempunyai kemampuan bidang konstruksi.
Tidak hanya itu, Dadang mengaku masih keberatan pengajuan pihak investor, yang menginginkan adanya peralihan status tanah, yang akan jadi tempat pembangunan hotel berbintang.
Sebab untuk melepas asset daerah ke pihak lain harus mendapat persetujuan DPRD. Selain itu lanjut Dadang, peralihan status tanah menjadi atas nama PT akan sangat beresiko. Sebab jika tanah tersebut dijadikan agunan meminjam uang ke Bank, akan sangat beresiko jika suatu saat terjadi kredit macet.
Menurutnya, Pemkab masih melakukan kajian dengan cermat, terkait beberapa klausul pengajuan investor tersebut. Seperti kontrak selama 30 tahun yang diajukan, perlu perhitungan cermat agar tak merugikan Pemkab.
Lebih jauh Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, untuk masalah investasi Pemkab akan tetap memperhatikan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Seperti kepercayaan PT serta beberapa aspek yang akan dinilai OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.