Pemkab Berdalih Kenaikan Retrebusi Sesuai Perda Pemakaian Kekayaan Daerah

0
319
BhasaFM
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi prianto (Foto :Zaini Zain)

Situbondo– Pemkab Situbondo menegaskan kenaikan retrebusi bagi pertokoan di jalan Irian, sudah sesuai ketentuan Perda Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 23 tahun 2011. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian,  Tutik Margiyanti, usai menemui para pengusaha di Kantor DPRD Situbondo, siang kemarin (2/11).

Menurut Tutik, dirinya baru menerima pelimpahan kewenangan penarikan retrebusi dari DPPKAD sejak Januari 2018 lalu. Namun penentuan retrebusi tersebut sudah melalui survey saat menyusun Perda.

Tutik menjelaskan, kenaikan retrebusi sebesar 200 ribu permeter persegi, sudah berlaku sejak 2012 silam. Tutik mengaku protes para pengusaha pertokoan itu berdampak terhadap Pendapatan Asli Darerah  melalui sector retrebusi.

Tutik mengatakan, sesuai target DPPKAD jumlah total retrebusi sebesar 962 juta. Namun hingga menjelang akhir tahun realisasinya hanya 18 persen yaitu 189 juta. Setelah dievaluasi kata Tutik, satu penyebabnya karena pengusaha pertokoan keberatan membayar retrebusi sesuai ketentuan Perda.

Meski demikian kata Tutik, aspirasi para pengusaha itu akan disampai ke Bupati Dadang Wigiarto. Tutik mengaku tak bisa memutuskannya sendiri, karena kebijakan terakhir berada di tangan Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi untuk mencarikan titik temu. Para pengusaha beranggapan, bahwa tidak semua bangunan toko di jalan Irian Jaya dibangun Pemkab Situbondo.

Oleh karena itu, Hadi meminta agar Pemkab melakukan iventarisir ulang asset pertokoan yang ada.Sebab jika bangunan toko tiga lantai yang dibangun sendiri juga dibebani retrebusi, para pengusaha merasa terbebani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses