Situbondo- Pemkab Situbondo didesak memecat Kepala Desa yang menyalahgunakan bantuan Dana Desa. Pemkab tak perlu lagi menunggu proses hukum, bagi Kades yang tak dapat mengembalikan kerugian Negara tepat waktu.
Praktisi Hukum Jayadi mengaku, Pemerintah pusat sangat ketat mengatur penggunaan dana desa. Pemkab tak perlu memberikan toleransi bagi Kades yang menggunakan dana desa tak sesuai peruntukannya.
Apalagi kata Jayadi, Kades dengan sangaja menjadikan sebagai banjakan. Pemkab tak perlu lagi menunggu proses hukum, jika tenggang waktu yang diberikan untuk mengembalikan kerugian Negara tak bisa terpenuhi.
Jayadi yang juga pengacara itu berharap, ketegasan Pemkab diperlukan agar penggunaan dana desa sesuai peruntukannya. Setidaknya, akan memberikan efek jera, agar tak terulang lagi penyalahgunaan dana desa. Menurut Jayadi, hampir setiap tahun selalu ada desa bermasalah dengan dana desa. Hal itu terjadi, karena lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya Pemkab memberikan sanksi.