Situbondo- Pemkab Situbondo diminta untuk mengantisipasi arus balik Pekerja Seks Komersial (PSK), ke sejumlah eks lokalisasi. Dikhawatirkan, Kabupaten Situbondo akan jadi tempat pelarian PSK menjelang tahun kunjungan wisata.
Ketua Forum Pemuda Anti Maksiat (Forpamak), Khoirus Sholeh, mengatakan, Pemkab Situbondo sudah memiliki Perda Nomor 27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran. Namun faktanya, sejauh ini praktek pelacuran masih ada di sejumlah eks lokalisasi.
Khoirus menambahkan, arus balik lebaran sebenarnya jadi momentum Pemkab menutup total eks lokalisasi. Caranya, Pemkab mengerahkan Satpol PP ke sejumlah eks lokalisasi untuk menututp akses masuk ke eks lokalisasi.
Khoirus mengaku khawarir, tidak adanya pengawasan yang ketat, akan memudahkan PSK masuk kembali ke eks lokalisasi. Bahkan bisa jadi, jumlahnya akan bertambah karena membawa teman di kampungnya ikut bekerja ke eks lokalisasi di Situbondo.
Menurut Khoirus, berdasarkan data Satpol PP, sejauh ini PSK yang terjaring di Situbondo hampir semuanya berasal dari luar kota. Oleh karena itu, PSK yang sudah pulang kampung tersebut, harus dicegah untuk tidak masuk lagi ke eks lokalisasi. Dengan demikian kata Khoirus, akan memudahkan Pemkab menutup total eks lokalisasi, menjelang tahun kunjungan wisata 2019 mendatang.
Lebih jauh Khoirus Sholeh mengatakan, selama 2018 ini dirinya tidak melihat progress Satpol PP menangani masalah pelacuran. Khoirus meminta DPRD Situbondo melakukan hearing bersama Satpol PP, karena jangan sampai Kabupaten Situbondo kebanjiran PSK saat tahun kunjungan wisata.