Situbondo- Data penambang legal atau illegal di Situbondo nyaris tak pernah jelas keberadaannya. Pasalnya, setelah ditutup di satu lokasi, tiba-tiba ada penambangan lain di lokasi berbeda.
Sejumlah pihak meminta Pemkab Situbondo, agar mengharuskan penambang mencantumkan papan ijin di lokasi area tambang, agar memudahkan aparat kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup memantaunya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penertiban penambang illegal. Jika saat ini ada tambang beroperasi berarti itu tambang yang legal.
Masykur menambahkan, di Situbondo ada 17 penambang memiliki ijin. Hanya saja Masykur tidak merinci dimana sana lokasi penambang legal tersebut. Masykur menyarankan agar pihak-pihak yang ingin tahu data pertambangan legal bisa meminta ke Bagian ekonomi Pemkab Situbondo.
Selain itu, Masykur juga menerangkan bahwa pemantauan dan pengawasan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena berkenaan dengan dampak lingkungan. Kepolisian baru akan menindak jika sudah mendapatkan data akurat.