Situbondo- Pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah membuat kalkulasi cadangan pangan. Pemkab diperintahkan menganggarkan kebutuhan pangan setiap tahunnya untuk menjaga kamandirian pangan.
Saat ini, Pemkab Situbondo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagai payung hukum penganggaran cadangan pangan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, pembuatan Perda cadangan pangan menjadi keharusan karena sesuai dengan perintah permintah pusat. Tujuannya, menjaga stabilitas pangan di masing-masing daerah.
Hadi mengaku, pemerintah sangat serius memikirkan ketersedian pangan. Selain memerintah Pemkab menganggarkan ketersediaan pangan, Pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah desa membuat skema kebutuhan pangan di desanya masing-masing. Secara teknis pengadaan cadangan pangan dilakukan pemerintah daerah dan desa serta masyarakat.
Menurut Hadi, tujuan cadangan pangan ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam, harga beras di pasaran meningkat drastis, serta untuk membantu warga miskin yang membutuhkan.
Hadi menambahkan, karena pengadaan cadangan pangan juga melibatkan pemerintah desa, maka DPRD akan segera melakukan pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hadi manargetkan Raperda cadangan pangan akan rampung 2020 mendatang.
Menurutnya, keberadaan raperda cadangan sangat stategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat Situbondo akan ketersediaan pangan. Secara teknis, anggaran cadangan pangan akan menghitung jumlah penduduk. Untuk Kabupaten Situbondo diperkirakan memerlukan cadangan pangan sekitar 200 ton setiap tahunnya.