Pemkab Situbondo Akan Berlakukan Pembatasan Sapi dari Luar Dilarang Masuk ke Situbondo, pasca-penetapan status Darurat PMK

0
85
Pasar Sabtoan di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan (Foto oleh RRI)

Situbondo, bhasafm.co.id- Pasca-penetapan status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Situbondo, akan melakukan larangan sapi dari luar, masuk ke Situbondo.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo, Ahmad Junaidi mengatakan, larangan sapi luar masuk ke Situbondo itu akan diberlakukan pada tiga pasar hewan yang akan kembali dibuka pada 2 Februari 2025.

Kata Junaidi, pihaknya akan melakukan penyisiran sapi yang masuk ke pasar hewan dengan memperketat pengamanan. Pedagang dari luar dilarang membawa sapi, jadi hanya cukup membeli ternak di Situbondo.

Junaidi mengaku, masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menerapkan larangan sapi luar masuk ke Situbondo melalui pasar hewan. Selama ini, sapi dari luar yang masuk pasar hewan berasal dari Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Probolinggo, dan Pulau Madura.

Menurutnya, pasar hewan menjadi tempat penularan virus PMK, sehingga saat tiga pasar hewan kembali dibuka dan beroperasi, pihaknya harus melakukan pembatasan hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke pasar hewan di Situbondo.

Adapun tiga pasar hewan yang akan kembali dibuka, setelah ditutup selama 21 hari yakni pasar hewan Seninan di Kecamatan Besuki, Pasar Hewan Kamisan di Kecamatan Asembagus dan Pasar Hewan Sabtoan di Sumberkolak, Panarukan.

Penutupan tiga pasar hewan yang dimulai pada 13 Januari 2025 itu, merupakan upaya untuk menekan kasus PMK di Situbondo yang terus mengalami penambahan meskipun tidak banyak. Catatan Disnakkan, kasus PMK per tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 307 ekor sapi yang terpapar, 54 di antaranya mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.