
Situbondo-Polemik pengelolaan Smart Market sepertinya menemui titik terang. Pemkab Situbondo sudah membentuk tim untuk meninjau ulang Perjanjian Kerjasama (PKS) Smart Market yang dinilai banyak kalangan merugikan pemerintah.
Menurut Sekretaris Daerah Syaifullah mengatakan, Pemkab sudah membentuk tim untuk mengkaji ulang perjanjian kerjasama smart market yang berlokasi di kompleks pasar Mimbaan, Kecamatan Panji.
“Sudah terbentuk tim ketuanya saya, nanti kita simpulkan hasil kajian tim seperti apa,” katanya, Senin, 23 Maret 2021.
Syaifullah menambahkan, peninjauan ulang perjanjian kerjasama tentu akan dilihat secara hukum maupun prosedur dan peruntukannya. Terkait smart market yang tiba-tiba berganti nama menjadi simposium, Syaifullah enggan memberikan komentar secara detail.
“Itu kan nama saja, katanya singkat. Yang pasti tim akan meninjau semuanya,’ katanya tanpa merinci pernyataan tersebut.
Seperti diketahui. Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, agar mengevaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan Smart Market. Bupati menginginkan ada proses lelang ulang secara terbuka. Semua pengusaha dipersilahkan menanamkan saham mengikut lelang pengelolaan smart market. Semua proses lelang harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Bupati juga menjelaskan, sesuai rekomendasi Komisi II DPRD Situbondo, perjanjian kerjasama pengelolaan smart market perlu dievaluasi karena disinyalir tidak prosedural. Dijelaskan, perjanjian kerjasama berpotensi disalahgunakan karena tidak menjelaskan pengelolaan ruko secara khusus.
Tidak hanya itu, Komisi II menduga penentuan harga sewa ruko sebesar 35 juta per tahun untuk enam unit ruko dinilai janggal serta tak sesuai Perda No 9 Tahun 2019. Pada pasal 61 dijelaskan, bahwa penentuan harga sewa ruko pasar ditentukan oleh tim yang dibentuk Bupati. Namun pola kerjasama pengelolaan smart market tidak jelas dasar penentuan sewanya.
“Kalau ada investor yang ingin menanamkan saham atau investasi kami persilakan. Tapi harus tetap mengikuti proses dan regulasi yang ada,” terangnya.
Ruko smart market merupakan gedung eks toko konveksi Kartini. Pemkab merenovasi menjadi smart market menghabiskan dana sebesar 370 juta menggunakan Dana Insentif Daerah (DID). Anehnya, pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain dengan nilai sewa hanya 35 juta pertahun untuk enam unit ruko. Padahal, harga sewa untuk satu unit ruko saja di kompleks pasar Mimbaan mencapai 22 juta pertahun.
Reporter : Zaini Zain