Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten Situbondo tengah bersiap melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah saat ini masih menunggu salinan resmi SE tersebut untuk dipelajari lebih lanjut. Setelah dokumen diterima, Sekretariat Daerah akan segera melakukan pembahasan intensif bersama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, guna merumuskan teknis penyesuaian tugas kedinasan di berbagai instansi.
Sesuai arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pola kerja WFH ini direncanakan berlaku sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, penanggulangan bencana, perizinan, hingga administrasi kependudukan (Dukcapil) diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas secara WFO atau tatap muka.
Penerapan sistem kerja hibrida ini diharapkan dapat memicu transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan produktif di lingkungan Pemkab Situbondo. Pemerintah daerah berkomitmen agar penyesuaian pola kerja ini tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat, melainkan justru meningkatkan efektivitas kinerja ASN di era digitalisasi birokrasi.









