Pemkab Situbondo Ingkar Keputusan Paripurna, DPRD Minta Rancangan PAPBD Direvisi

0
444
Bhasafm
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat dokumen KUA PPAS Perubahan APBD 2020 di Kantor DPRD Situbondo, 11 September 2020 (Foto: Doc)

Situbondo- Pemkab Situbondo mengingkari hasil keputusan rapat paripurna 11 September lalu. Kesepakatan untuk menunda beberapa program KUA PPAS Perubahan APBD 2020 ternyata tak diindahkan. Padahal, hasil keputusan paripurna tersebut merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Jainur Ridho, ada beberapa program disepakati dipending saat paripuna KUA PPAS PAPBD 2020, namun tetap masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2020.

“Rancangan Perubahan APBD 2020 sudah kami terima. Ternyata ada beberapa program yang sebelumnya sudah disepakati dipending tetap dimasukan juga. Ini kan bentuk pengingkaran,” kata Wakil Ketua DPRD Situbondo, Jainur Ridho, Rabu, 16 September 2020.

Jainur menambahkan, saat itu ada empat fraksi yaitu Fraksi GIS, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai  Demokrat, menyetujui KUA PAS dengan catatan yaitu menunda beberapa program dan Pemkab juga sudah menyetujuinya.

Jainur menegaskan, karena Pemkab telah mengingkari terhadap kesepakatan rapat paripurna, maka empat fraksi di DPRD akan mengembalikan draf Rancangan Perubahan APBD 2020. Jika masih tetap tidak dilakukan perubahan, empat fraksi tidak akan melakukan pembahasan Perubahan APBD 2020.

“Ada apa motif Pemkab menabrak kesepakatan bersama?. Akan kita kembalikan agar rancangan perubahan APBD itu segera direvisi sesuai kesepakatan paripurna. Kalau tidak kita tidak akan membahas perubahan APBD 2020,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.