Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten Situbondo, menggandeng gabungan organisasi wanita atau GOW dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Data Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa Kabupaten Situbondo masuk zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat berbahaya atau narkoba.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah dalam sambutannya mengatakan bahwa Ibu-ibu punya peran penting untuk membentengi putra dan putrinya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ia mengingatkan ibu-ibu agar berperan aktif melakukan pengawasan terhadap putra dan putrinya termasuk memberikan pendidikan agama serta bimbingan dan kasih sayang sehingga anak menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Katanya, orang tua perlu memberikan edukasi sejak dini tentang narkotika dan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika serta mengarahkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif.
Menurutnya, komunikasi yang baik dengan anak penting untuk dibangun agar anak terbuka dalam segala hal, sehingga setiap ada permasalahan apapun akan lebih nyaman curhat kepada orang tua.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baksebangpol) Kabupaten Situbondo Buchari mengemukakan sosialisasi anti-narkotika menyasar berbagai elemen masyarakat mulai dari pelajar, PKK, Fatayat dan Muslimat NU serta lainnya.
Data Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menyebutkan, polisi mengungkap sebanyak 52 kasus narkoba pada periode Januari hingga pertengahan November 2025.
Dari 52 kasus narkoba itu, 28 kasus narkotika jenis sabu dan 24 kasus obat berbahaya, dengan barang bukti sabu sekitar 129 gram, 147 ribu butir obat berbahaya dan sekitar 2 gram ganja, sedangkan tersangka sebanyak 56 orang.









