Situbondo- Pemkab Situbondo meraih predikat terbaik penyedia layanan informasi publik. Ini untuk kedua kalinya Kabupaten Situbondo menerima predikat terbaik se Jawa Timur yaitu tahun 2020 dan 2021.
Pemberian predikat terbaik diberikan setelah Komisi Informasi Jatim melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk menilai kinerja informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai peraturan perundangan.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Dadang Aries Bintoro mengatakan, penghargaan kategori terbaik penyedia layanan informasi publik, karena menilai penyedia layanan informasi publik di Kabupaten Situbondo berjalan sesuai ketentuan UU 14, 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Alhamdulillah kami dua tahun berturut-turut menerima penghargaan ini,” katanya, Senin, 6 Desember 2021.
Dadang menjelaskan, selama ini pihaknya telah memberikan pelayanan permintaan informasi publik dari masyarakat yang diajukan melalui PPID, sebagai badan pengelola dan penyampai dokumen badan publik.
“Informasi publik yang diminta masyarakat misalnya seperti data kegiatan dan anggaran yang melekat di OPD,” terangnya.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi PPID adalah melakukan klasifikasi informasi, melakukan koordinasi dan konsolidasi bahan informasi. Selain itu, PPID juga melakukan dokumentasi terhadap informasi publik.
“Jadi PPID itu menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain