
Situbondo, bhasafm.co.id- Honor tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, untuk bulan Januari 2025 belum dicairkan. Ribuan tenaga non-ASN atau yang akrab disebut honorer, resah.
Sekda Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan meminta ribuan tenaga honorer untuk bersabar karena pihaknya bersama Komisi I DPRD Situbondo, telah melakukan upaya percepatan pembayaran honor bagi ribuan honorer.
Kata Wawan Setiawan, pihaknya bersama DPRD setempat telah merumuskan kebijakan terkait pembayaran honor, dan honor akan dicairkan dalam bulan ini.
Sekda Wawan memastikan kepada para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo bahwa tidak ada honorer yang “dirumahkan”, buntut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menata status non-ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto menegaskan, tidak ada pegawai non-ASN yang ‘dirumahkan’ seperti yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Situbondo, dan pemkab akan segera membayar honor ribuan non-ASN.
Dari hasil rapat dengar pendapat bersama dengan pemkab dan perwakilan dari tenaga honorer di Gedung DPRD, ada tiga skema pembayaran honor pegawai non-ASN yaitu, bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti tes PPPK dan CPNS dan masuk database BKN, honornya dibayar pada bulan Februari 2025. Sedangkan yang ikut tes PPPK tahap dua (2024) honor diupayakan dibayar pada bulan Maret.
Sementara bagi pegawai non-ASN yang belum genap dua tahun bekerja, diberikan dua pilihan, yakni outsourcing atau melalui pihak ketiga dan pilihan kedua ‘dirumahkan’.
Catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat ada sebanyak 6.433 tenaga honorer yang akan dibayar. Mereka adalah honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.