Home / Pemerintahan / Pemkab Situbondo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Guru Ngaji

Pemkab Situbondo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Guru Ngaji

Situbondo, bhasafm.co.id- Ahli waris almarhum Asur (64), seorang guru ngaji asal Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (7/4/2026). Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyerahkan langsung dana manfaat tersebut kepada istri almarhum guna membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Bupati berpesan agar bantuan tersebut diprioritaskan untuk biaya pendidikan anak almarhum yang saat ini masih menempuh jenjang SMA.

 

Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mendaftarkan sebanyak 4.538 guru ngaji dan guru minggu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial. Para pengajar religi tersebut mendapatkan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), melalui subsidi iuran dari insentif tahunan mereka. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi profesi yang memiliki peran penting di masyarakat.

 

Pemberian santunan ini menjadi bukti nyata manfaat kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di wilayah Situbondo.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Moh. Muzibur Rokhman, menjelaskan bahwa peserta yang meninggal dunia karena sakit berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Nilai manfaat tersebut akan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp70 juta, apabila peserta mengalami musibah yang tergolong dalam kategori kecelakaan kerja. Hingga saat ini, ribuan guru ngaji telah terdaftar dengan iuran tahunan yang sangat terjangkau guna memastikan perlindungan bagi keluarga mereka.

 

Ke depan, Pemerintah Daerah berencana memperluas cakupan kepesertaan bagi buruh tani tembakau, nelayan, tukang becak, hingga marbot masjid secara bertahap.

 

Bupati Rio menegaskan bahwa edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial terus digencarkan karena masih banyak pekerja yang merasa keberatan dengan sistem iuran. Program ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman ekonomi bagi profesi berisiko tinggi agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan indeks kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tag: