
Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten Situbondo, tidak bisa membayarkan honor terhadap 600 orang tenaga honorer yang baru saja diberhentikan. Honor mereka selama empat bulan terhitung Januari-April 2025 tidak bisa dibayarkan karena terbentur aturan.
Hal itu ditegaskan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Katanya, pemkab sudah melakukan berbagai upaya untuk mencairkan honor 600 orang tenaga honorer namun tidak ada satupun aturan atau dasar hukum yang membolehkan mencairkan.
Jika memaksa membayar honor ratusan tenaga honorer yang telah diberhentikan itu, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, yang justru akan berdampak tidak baik terhadap kinerja Pemkab Situbondo.
Kata Bupati, pemberhentian ratusan tenaga honorer yang terdiri dari guru dan tenaga teknis ini sesuai dengan regulasi yang baru dimana pemkab dilarang mengangkat tenaga honorer mulai tahun 2022 lalu. Sehingga para honorer yang baru saja bekerja atau kurang dari dua tahun, terpaksa diberhentikan.
Menyikapi hal ini, Bupati menginstrusikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak merekrut tenaga honorer karena aturannya sudah jelas. Bupati berjanji akan memberikan sanksi tegas, jika ada OPD yang masih merekrut tenaga honorer.