Home / Pendidikan / Pemkab Situbondo Wajibkan Siswa SD dan SMP Kenakan Busana Muslim Sambut Hari Santri Nasional

Pemkab Situbondo Wajibkan Siswa SD dan SMP Kenakan Busana Muslim Sambut Hari Santri Nasional

Situbondo, bhasafm.co.id- Mulai hari ini, Senin 20 Oktober 2025, Pemkab Situbondo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, mewajibkan semua siswa SD dan SMP untuk mengenakan busana muslim selama lima hari mulai Senin hingga Jumat.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, kewajiban mengenakan baju muslim itu dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2025 yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Kewajiban mengenakan busana muslim itu tertuang dalam surat edaran dari Dispendikbud tertanggal 15 Oktober 2025.

Sopan Efendi menjelaskan, tidak ada ketentuan busana muslim yang akan digunakan. Busana muslim yang dikenakan bersifat bebas, sopan dan rapi baik siswa laki-laki maupun perempuan. Hal ini untuk memudahkan siswa dalam memilih busana muslim.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan dan penanaman nilai-nilai religius di kalangan pelajar, sekaligus kebanggaan terhadap tradisi keagamaan di lingkungan sekolah pada momentum Hari Santri Nasional. Kata Sopan, momentum ini untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama yang ikut berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.

Sopan Efendi berharap, seluruh sekolah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Santri Nasional.