Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan M (25) warga kecamatan Panarukan saat bermain judi online di kawasan kota Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan petugas curiga kemudian melakukan pemeriksaan sepeda motor milik M dan menemukan narkotika berjenis sabu di dalam jok motor.
Sabu tersebut dibungkus dengan bungkus rokok yang didalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal, empat klip kosong bekas pakai, serta satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang sudah dihaluskan.
Selain itu dalam tersangka juga aktif bermain judi online di berbagai situs dengan total transaksi mencapai Rp 18 Juta selama satu bulan.
Berdasarkan penuturan tersangka, ia mengaku dirinya menjalankan bisnis jual beli sabu ini dari seseorang di wilayah kecamatan Besuki seharga Rp 1.5 juta / gram kemudian dijual kembali secara eceran.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sabu, alat hisap (bong), satu unit ponsel, uang tunai, dan sepeda motor tanpa plat nomor.









