Situbondo- Penambang pasir di lokasi penemuan benda diduga ODCB atau Obyek Diduga Cagar Budaya diadukan ke Mapolres Situbondo. Pelapornya adalah Tim Cagar Budaya Yayasan Museum Balumbung Situbondo (TCB-YMBS).
TCB-YMBS memilih melaporkan penambang di lokasi situs mellek di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, karena tetap melakukan aktivitas penambangan meski polisi telah memasang police line di lokasi.
Juru Bicara TCB-YMBS, Agung Hariyanto, mengatakan, pihaknya mengadukan penambang itu ke Mapolres, karena khawatir benda-benda di lokasi situs mellek akan rusak, mengingat penambang masih tetap beraktivitas.
“Sudah ada dua benda ditemukan di lokasi. Memang benda-benda itu belum terdaftar Obyek Diduga Cagar Budaya, tapi kami sudah berkirim surat secara elektronik kepada pihak terkait untuk mendaftarkannya,” katanya.
Menurut Agung, sebelum mengadukan ke Mapolres Situbondo, pihaknya sudah melakukan audiensi dihadiri pengelola tambang,Pemdes Sumberejodan Polsek Banyuputih. Tujuannya agar aktivitas penambangan pasir dihentikan, sehingga
benda-benda ODCB di Situs Mellek tetap terjaga.
“Kemudian pada tanggal 8 September 2022 kami sudah melakukan komunikasi dengan pengelola. Saat itu kami mendapat jawaban kalau penambang sudah menghentikan aktivitas penambangan karena ditelepon Polsek Banyuputih. Namun faktanya hingga kini masih ada aktivitas penambangan disitu,” tuturnya.
Lebih jauh Agung menegaskan, bahwa dirinya mengadukan penambagan pasir itu hanya ingin menyelamatkan situs mellek. Dirinya tidak dibayar siapapun kecuali hanya ingin menyelamatkan benda-benda cagar budaya yang bisa jadi Kabupaten lain tak memilikinya.
“Kami juga akan melaporkan ini kepada DPRD. Kami lakukan ini karena kami cinta Situbondo. Pihak penambang memang mengaku sudah mengaku membeli lahan itu, kami tak ingin mereka rugi, tapi disisi lain kami harus menyelematkan asset peninggalan sejarah,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain