
Situbondo- Setelah hampir sepekan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Yadi Hartono (35) berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Rabu kemarin.
Penangkapan DPO pencuri sepeda motor itu berlangsung dramatis. Saat Tim Jatanras Polres Situbondo melakukan penyergapan, pelaku berusaha kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Pelaku baru tertangkap setelah terkepung di areal tambak.
Polres Situbondo menjadi DPO kasus pencurian sepeda motor Honda CBR Nopol P 2401 D. Sebelumnya, Polisi telah menangkap dua pelaku lainnya yaitu Driyan Surya Eka Putra, (29), Warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur dan Wasilatul Magfirah, (30), warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura. Keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Bloro, Kecamatan Besuki.
Komplotan pencuri motor ini menggasak motor Honda CBR milik Andhika Febriyanto, Jumat 31 Desember 2021. Pelaku mencuri motor milik korban saat diparkir di rumahnya di jalan Gunung Kawi Kecamatan Besuki. Tertangkapnya Yudi Hartono berarti sudah genap tiga pelaku diringkus polisi.
Kasie Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, begitu tertangkap pelaku yang sudah ditetapkan jadi DPO langsung dijebloskan penjara, menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari penadah motor hasil curian pelaku.
“Begitu mengetahui ada polisi yang datang, pelaku sempat berusaha kabur ke areal tambak di belakang rumahnya,” ujarnya, Rabu, 5 Januari 2022.
Reporter: Zaini Zain