Situbondo-Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Saruji, memastikan tak ada uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) masuk ke kantong pribadinya. Proses lelang juga diputuskan melalui kelembagaan Pemerintahan Desa.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Kades Sumberejo, Zainuri Gazali. Menurut Zainuri, kalau pun pelaksanaan lelang dianggap bersalah, maka perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya juga dijadikan tersangka.
Zainuri mengaku, semua keuangan hasil lelang TKD masuk ke kas Desa dan dipergunakan untuk pembangunan desa. Oleh karena itu, Zainuri mengaku siap melakukan pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor nanti.
Zainuri mengakui jika pelaksanaan lelang baru dilakukan bulan Januari. Namun kliennya membuat lelang pada bulan Desember 2017, agar uang hasil lelang bisa masuk APBDes 2018.
Zainuri menjelaskan, berdasarkan temuan penyidik lelang belum dilaksanakan, namun sudah muncul uang 160 juta hasil lelang TKD. Hal itu dilakukan semata-mata untuk pembangunan desa. Sebab jika tidak dibuat lelang bulan Desember meski pelaksanaan lelang Januari, maka uang lelang tidak bisa langsung dipergunakan dan harus menunggu enam bulan kemudian masuk di APBDes.
Oleh karena itu, Zainuri menegaskan, tak ada niat sedikit pun bagi kliennya untuk menyelewengkan hasil lelang TKD, kecuali hanya ingin uang cepat terserap untuk pembangunan desa Sumberejo. Zainuri mengaku siap memuktikanya di Pengadilan Tipikor, apakah kasus keliennya tersebut termasuk perbuatan pidana korupsi atau pelanggaran admisntrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Negeri Situbondo, menahan dua tersangka dugaan penyelewengan tanah kas desa Sumberejo, masing-masing Kepala Desa Sumberejo, Saruji, dan onkum guru PNS bernama Imam Ilyas Gasali. Saruji merupakan pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pembuatan keputusan lelang tanah kas desa, sedangkan Imam Ilyas Gasali merupakan pemenang lelang.