Situbondo- Reno Widigyo, penasehat hukum IW salah satu tersangka dugaan korupsi dana Uang Persediaan di Sekretariat DPRD, mengaku siap bukan-bukaan untuk membela kliennya di Persidangan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Menurut Reno, pihaknya mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, mengingat besarnya uang yang diduga dikorupsi tak sebanding dengan kehidupan kliennya yang biasa-biasa saja.
Reno menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kliennya sebagai Bendahara selalu mengeluarkan uang yang diminta HK. Setiap pengeluaran keuangan kegiatan sudah lebih dulu di bahas melalui Badan Musyawarah (Banmun DPRD).
Hanya saja kata Reno, setiap pengeluaran keuangan HK tak pernah membuat SPJ secara lengkap. Sisa uang yang digunakan juga tak pernah dikembalikan ke IW selaku Bendahara Sekretariat DPRD.
“sedang kasus yang menjerat saudari Eka berkaitan dengan dalam kedudukannya selaku bendahara di DPRD kabupaten Situbondo, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal pada pengungkapan dari pada casua maksimal karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak mungkin dari saudara Husnur maupun saudara Eka ini untuk dana sebesar itu bisa penyimpangannya terlalu banyak resiko nominal berkaitan dihubungkan dengan keadaan hidup mereka itu yang biasa saja, ini akan menjadi faktor X nanti yang akan kita ungkap di persidangan” ungkap Reno
Lebih jauh Reno Widigyo mengaku tak akan melakukan penangguhan penahanan, karena berkas kliennya sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Reno mengatakan hanya mendapatkan kuasa dari tersangka IW, dan akan mengoptimalkan pembelaan terhadap kliennya selama persidangan.