Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa. Pelakunya adalah Maman, warga Desa Jeding, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, setelah 7 bulan DPO atau masuk daftar pencarian orang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menangkap penadah barang curiannya bernama Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Aksi pencurian di rumah mantan Kades Jatisari terjadi 11 Januari 2021. Sejak menerima laporan korban, polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Polisi berhasil mengungkap pelakunya setelah menemukan barang hasil curiannya berupa handphone dari tangan penadah.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno, tim resmob memburu tersangka sejak 7 bulan lalu. Tersangka berhasil lolos saat dilakukan penyergapan pertama. Kini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dengan kasus pencurian serupa.
“Saat ini tersangka bersama penadah dan barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain