Situbondo- Perburuan Tim Jatanras Polres Situbondo membuahkan hasil. Pencuri motor milik seorang petani berhasil ditangkap. Pelakunya ternyata masih berusia 18 tahun berinsial ZR.
Pemuda asal Kecamatan Banyuputih itu berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. yaitu di rumah salah seorang kerabatnya di Dusun Sekarputih. Desa Sumberanyar. Kecamatan Banyuputih.
Pelaku menggasak sepeda motor milik Aliman (46). warga Desa Sumberejo. Kecamatan Banyuputih. 15 Desember 2021 lalu. Pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat nopol P 2041 UI. memanfaatkan kelangan korbannya yang tengah bekerja di sawah.
Saat itu. korban Aliman sedang bekerja di sawah dan memarkir sepeda motornya di dekat sungai dusun Krangrejo. Desa Sumberejo. Saat hendak pulang. korban terkejut tahu motor miliknya sudah raib digasak kawanan pencuri. Saat itu juga. korban langsung melaporkannya ke Mapolsek setempat.
Menurut Kasie Humas Polres Situbondo. Iptu Ahmad Sutrisno. berdasarkan laporan korban polisi bergerak memburu pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya terungkapkan pelakunya adalah ZR.
“Tersangka berikut barang bukti motor hasil curiannya sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, melalui keterangan pers tertulis, Minggu, 19 Desember 2021.
Sutrisno mengaku. berdasarkan hasil penyidikan terungkap tersangka sudah dua kali mencuri motor. Tidak hanya itu. tersangka yang masih berusia 18 tahun itu juga mengaku sudah lima kali mencuri uang milik tetangganya.
“Penangkapan tersangka ini tak lepas dari informasi masyarakat. Terima kasih atas kerjasamanya ikut membantu polisi,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain