Situbondo, bhasafm.co.id- Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno menyatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi tidak mempengaruhi proses pendaftaran Karna Suswandi sebagai bakal calon bupati Situbondo pada Pilkada Serentak 2024.
Kata Hadi, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Dengan kata lain, penetapan tersangka oleh KPK tersebut tidak mempengaruhi jalannya proses pendaftaran sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht yang menyatakan bupati bersalah.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali maju pada Pilkada Serentak 2024 bersama dengan wakilnya Nyai Khoirani. Pasangan petahana ini punya dukungan yang kuat di kalangan akar rumput. Saat ini KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus gratifikasi dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN tahun 2021.
Selain Karna Suswandi-Nyai Khoirani yang resmi mendaftar ke KPU, pasangan Rio-Ulfi dengan jargon patenang juga telah mendaftar ke KPU sehingga ada dua pasangan bakal calon yang resmi mendaftarkan ke KPU. Kedua pasangan ini akan bertanding pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.