Situbondo, bhasafm.co.id- Kuasa hukum terdakwa kasus penimbunan 42 ton solar subsidi, Unggul Satrio Nugroho, menegaskan bahwa kliennya, Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), hanya berstatus sebagai pekerja lepas. Hal ini disampaikan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (14/4/2026). Menurut Unggul, fakta persidangan menunjukkan kedua terdakwa bukanlah pemilik modal maupun aktor intelektual dalam praktik ilegal tersebut.
Pihak pengacara menyoroti peran pemilik gudang berinisial Y yang disebut dalam dakwaan JPU sebagai sosok yang paling bertanggung jawab. Terdakwa diklaim hanya bekerja menjalankan perintah di lapangan tanpa memiliki kewenangan pengelolaan pangkalan. Saat ini, sosok pemilik gudang bernama Yanuar Kristian dilaporkan masih dalam pengejaran pihak Bareskrim Polri.
Status sebagai pekerja harian menjadi poin pembelaan utama untuk meluruskan posisi kedua terdakwa di mata hukum.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Bareskrim Polri pada Januari 2026 di Kecamatan Kendit dan Panarukan dengan barang bukti 42 ton solar. Mengingat lokasi kejadian berada di Situbondo, proses hukum dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Situbondo. Pengacara berharap majelis hakim mempertimbangkan kedudukan kliennya yang hanya mencari nafkah sebagai buruh dalam persidangan selanjutnya.








