Home / What's Hot / Pengamat Hukum Dorong DPR RI dan Pemerintah Rumuskan Regulasi UU Perlindungan Lansia

Pengamat Hukum Dorong DPR RI dan Pemerintah Rumuskan Regulasi UU Perlindungan Lansia

Situbondo, bhasafm.co.id- Pengamat hukum di Situbondo, Dr. Supriyono SH.M.Hum mendorong DPR RI dan pemerintah untuk merumuskan regulasi khusus undang-undang perlindungan bagi warga lanjut usia (lansia) seiring maraknya kasus hukum yang menyeret para lansia.

Menurutnya, undang-undang perlindungan lansia penting diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum setara dengan Undang Undang Perlindungan Anak, sebab lansia juga rentan dari sisi fisik maupun psikis dan berada di fase usia khusus.

Supriyono mencontohkan kasus yang terjadi baru-baru ini menimpa kakek Masir yang sudah berusia 75 tahun. Ia divonis 5 bulan 20 hari oleh majelis hakim lantaran mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh itu, lanjut usia juga rentan dari sisi fisik dan kesehatannya, bahkan kerap mengalami penurunan pada fungsi kognitifnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus.

“Kasus perburuan liar yang menyeret kakek renta ke persidangan itu menjadi sorotan publik, karena selain menjadi tulang punggung keluarga, usianya 75 tahun,” ucapnya.

Bercermin pada kasus Nenek Asiyani yang memasuki usia 63 tahun. Ia divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp500 ribu karena terbukti mencuri kayu jati milik Perhutani pada tahun 2014 silam. Supriyono berharap, kasus yang menyeret para lansia itu dibuatkan aturan khusus, mengesampingkan aturan lebih umum atau lex specialis derogat lex generalis, yang selama ini hanya berlaku pada anak.

Perlindungan hukum khusus yang dimaksud mencakup lansia sebagai pelaku maupun korban. Lansia yang menjadi pelaku tindak pidana harus ada pertimbangan khusus, sebaliknya lansia yang menjadi korban, pelakunya mendapatkan pemberatan hukuman dibandingkan pidana orang dewasa.

Ia menilai, dalam kasus yang menjadi perhatian publik selama ini aparat penegak hukum terkadang melakukan terobosan hukum demi kemanuasian, akan tetapi tidak ada payung hukum yang pasti dalam melindungi lansia secara khusus. Supriyono mengaku akan segera melayangkan surat usulan perlindungan hukum khusus lansia ke DPR RI dan Kementerian Hukum.

Tag: