Situbondo, bhasafm.co.id- Gelar konferensi pers pada Senin (05/06/2023) membahas nasib 320 guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan bahwa pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan formasi sementara pemerintah daerah kewenangannya adalah mengusulkan formasi.
Wawan juga menjelaskan dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK juga menggunakan salah satu pedoman yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang hubungan Keungan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah.
Didalam undang – undang tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisinya dari APBD. Hal ini berdampak pada pembayaran pegawai CPNS atau PPPK.
Wawan menambahkan, belanja pegawai secara keseluruhan kabupaten Situbondo telah mencapai 31,79 persen dari APBD, maka hal ini tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus dalam menstabilkan anggaran belanja pegawai dengan salah satu caranya yaitu meningkatkan pendapatan daerah sehingga komposisi 31,97 persen belanja pegawai bisa turun menjadi dibawah 30 persen