Situbondo- Polres Situbondo membuktikan janjinya untuk menggulung habis para penjudi. Kali ini, sasarannya permainan judi dadu di sebuah rumah warga di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Dari lokasi, Polisi mengamankan 13 orang dan sembilan unit sepeda motor. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan judi dan uang sebesar Rp. 780 ribu.
Penggerebekan judi dadu bermula laporan masyarakat yang mengaku resah, karena salah satu rumah warga tersebut dijadikan tempat berjudi. Penggerebekan berlangsung dramatis, karena sebagian berusaha kabur saat tahu ada polisi yang datang. Sebanyak 13 orang yang berada di lokasi langsung diangkut ke Mapolres Situbondo.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, pihaknya masih memeriksa belasan orang yang diamankan dari lokasi arena judi dadu. Sebagian dari mereka mengaku hanya menonton. Dijelaskan, bahwa bandar judi dadu berinisial MT berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa saja dari mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian dari mereka mengaku hanya menonton,” terangnya.
Sementara itu, di tempat terpisah tim gabungan Polres Situbondo berhasil membongkar jaringan judi online. Ada tiga penjudi berhasil dibekuk polisi masing-masing berinisial TW (32), warga Kapongan, WD (41) warga dan RY (42) warga Kecamatan kota Situbondo.
Ketiga penjudi tersebut merupakan jaringan judi online jenis jual chip domino serta judi togel online Sidney. Selain mengamankan ketiga tersangka, diantaranya ponsel dan ATM.
Reporter: Zaini Zain








