Situbondo-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, menggelar sidang perdana gugatan Citizen Law Suit,Selasa kemarin. Gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga Negara dilayangkan salah seorang warga, karena menilai Pemkab dan DPRD lalai tidak mengesahkan APBD 2021 tepat waktu.
Penggugat kecewa karena Plt. Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, sebagai tergugat I tidak hadir sendiri ke persidangan, melainkan hanya memberikan surat kuasa kepada pengacaranya, Sayonara. Sedangkan tergugat II yaitu DPRD Situbondo dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD, Abdurrahman.
Menurut juru bicara tim kuasa hukum penggugat, Pudjiantoro, memang tidak ada keharusan Wabup yang juga Plt Bupati hadir ke persidangan perdana. Namun untuk persidangan mediasi, Wabup harus hadir karena prinsipalnya dalam gugatan tersebut adalah Bupati.
“Jadi saya mohon dengan hormat dan sangat agar Plt Bupati hadir sebagai negarawan,” kata Pudjiantoro Selasa, 19 Januari 2021.
Pudjiantoro sangat mengapresiasi kehadiran tergugat II yaitu DPRD. Sebagai tergugat DPRD tidak memberikan kuasa kepada pihak lain, melainkan datang sendiri dengan menunjuk salah satu unsur Pimpinan DPRD.
“Tadi yang hadir Wakil Ketua DPRD Abdurrahman dan kami sangat mengapresiasi,” ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Situbondo berlangsung singkat degan agenda penunjukan hakim mediasi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, menunjuk Anak Agung Putra WS sebagai hakim mediasi.
Sesuai ketentuan, sidang mediasi diberi batas waktu selama 30 hari. Sedangkan sidang mediasi akan digelar 2 Februari 2021 mendatang. Kalau ternyata penggugat dan tergugat tidak menemukan kata damai, maka persidangan gugatan Citizen Law Suit akan dilanjutkan ke persidangan pembuktian.
Seperti diketahui, seorang warga Situbondo menggugat Pemkab dan DPRD Situbondo karena tak menyelesaikan APBD 2021 tepat waktu. Narwiyoto melayangkan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Situbondo awal Januari lalu, meminta ganti rugi senilai 7,89 Triliun atas kelalaian pemerintah daerah belum mengesahkan APBD 2021. Uang ganti rugi tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Situbondo secara adil dan merata masing-masing sebesar 10 juta.
Menurut Narwiyoto, dirinya mengajukan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Situbondo, karena hingga 30 Desember 2020 Pemkab dan DPRD ternyata belum juga mengesahkan APBD 2021.
Narwiyoto menilai, bahwa belum disahkannya APBD 2021 disebabkan karena buruknya sistem birokrasi di Kabupaten Situbondo. Bisa dibayangkan, Pemkab baru menyerahkan KUA PPAS ke DPRD tertanggal 20 November 2020. Seharusnya, KUA PPAS sudah masuk bulan Juli dan sudah disahkan Agustus 2020.
“APBD itu merupakan kebijakan strategis karena menyangkut hajat hidup warga Situbondo serta keberlangsungan pembangunan”, katanya.