Penggunaan Dana Desa Bermasalah, Sembilan Kades Dipanggil Inspektorat

0
546
BhasaFM
Kepala Inspektorat Bambang Priyanto memberikan keterangan pers pemanggilan sembilan Kades (foto: Zaini Zain)

Situbondo– Inspektorat Pemkab Situbondo memanggil Sembilan Kepala Desa, Selasa kemarin.  Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penggunaan Dana Desa yang bermasalah.

Para Kades dipanggil terkait penyelesaian SPJ penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018. Selain itu, Inspektorat juga memberi pengarahan seluruh Camat agar tak ada lagi temuan kasus pengunaan dana desa di Situbondo, mengingat Camat memiliki peran penting setiap pencairan dana desa.

Sembilan Kades yang dipanggil Inspektorat masing-masing, Kades Sopet dan Kades Palangan, Kecamatan Jangkar. Kades Demung Kecamatan Besuki, Kades  Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kades Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kades Sumbertengah, Kecamatan Bungatan dan Kades Talkandang, Kecamatan Situbondo.

Menurut Kepala Inspektorat Bambang Priyanto,  dari Sembilan Kades tersebut sebenarnya hanya tinggal dua Kades belum mengembalikan keuangan Dana Desa, yaitu Desa Sumberejo dan Desa Kalianget. Sesuai rekomendasi BPK, mereka masih memiliki batas waktu pengembalian hingga 8 Juli mendatang.

Bambang menambahkan, untuk Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Kasus penggunaan dana desa di Desa Kalianget sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Situbondo.

Bambang mengaku, untuk kasus Dana Desa yang sudah ditangani aparat penegak hukum di luar kewenangan inspektorat. Oleh karena itu, Bambang berharap, agar Kades yang belum mengembalikan dana desa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, Inspektorat akan menyerahkanya ke aparat penegak hukum.

Lebih jauh Bambang menegaskan, pihaknya juga memanggil seluruh Camat, untuk memberi pengarahan agar tak mudah memberi rekomendasi pencairan dana desa maupun alokasi dana desa. Temuan BPK penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 tidak boleh terulang lagi tahun ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.