Situbondo- Pernikahan dini menjadi penyumbang terbesar angka perceraian di Pengadilan Agama. Para penghulu diminta menyeleksi kelayakan menikah yaitu harus berusia 19 tahun. Selain menyebabkan tingginya perceraian, menikah di usia dini juga berpotensi memicu terjadinya balita stunting.
Menurut Kasubag TU Kemenag Situbondo, Chorani Hidayat, para penghulu memiliki peran besar mencegah pernikahan dini, karena para penghulu memiliki kewenangan menyeleksi kelayakan menikah.
“Sekarang ada perubahan usia menikah yaitu harus berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan,” katanya, ditemui usai pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Situbondo, di pendopo Kabupaten Amukti Praja, Rabu, 7 April 2021.
Menurut Chairani Hidayat, sejauh ini pernikahan dini biasanya banyak terjadi di pedesaan. Padahal kalau semuanya patuh terhadap aturan, maka tidak akan terjadinya adanya penikahan dini. Dijelaskan, pernikahan dini memang diperbolehkan, namun harus mendapat ijin pengadilan agama.
“Kalau di perkotaan pernikahan dini masih bisa dikendalikan. Kedepan, Kemenag akan terus memberikan asesment kepada seluruh penghulu terkait penguatan kapasitas menyeleksi kelayakan menikah,” terangnya
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengajak seluruh penghulu bekerjasama mencegah terjadinya pernikahan ini, karena dinilai jadi salah satu pemicu terjadinya stunting maupun risiko kematian balita dan ibu melahirkan.
Menurut Bung Karna, saat ini Presiden Joko Widodo menargetkan penurunan angka stunting balita mencapai 13 persen dalam kurun wakru tiga tahun. Saat ini, jumlah balita stunting di Situbondo mencapai 26,4 persen kasus.
“Kami mengajak bekerjasama untuk mengabdi kepada masyarakat sesuai tupoksinya masing-masing. Para penghulu bertanggungjawab mencegah terjadinya pernikahan dini,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain