Situbondo- Sejumlah perangkat Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa kemarin. Para perangkat desa itu dimintai keterangannya terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan penggunaan DD sebesar 345 juta lebih di Desa Kalianget tak bisa dipertanggung jawabkan. Ironisnya, para perangkat desa itu mengaku tak tahu keberadaan kepala desanya, karena sejak Januari lalu menghilang tanpa jejak.
Tak hanya itu, para perangkat juga mengaku tak tahu menahu penggunaan DD di desanya. Sebab kegiatan yang bersumber dari dana desa semuanya di handle kepala desanya.
Sodik Suksamana Hadi, salah seorang jaksa di Kejari Situbondo mengaku, pemanggilan perangkat desa Kalianget untuk melakukan klarifikasi. Ada empat perangkat desa dipanggil terkait penggunaan dana desa yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Syah, mengaku menyerahkan sepenuhnya pengusutan dana desa di desa Kalianget ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Pihaknya tak bisa berbuat apa-apa karena sudah masuk ranah hukum.
Yogie mengaku, ada 345 juta lebih penggunaan dana desa di Desa Kalianget tak bisa dipertanggung jawabkan. Anggaran ratusan juta rupiah yang dicairkan tahap kedua itu, dipergunakan untuk pengerjaan proyek fisik.