Situbondo, bhasafm.co.id- Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, akhirnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bidang sumber daya air dan bina marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, kenaikan status ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa permintaan keterangan serta menganalisis dokumen-dokumen pada bidang bina marga dan sumber daya air, Dinas PUPP Situbondo.
Tim penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dengan modus yang sama bukan hanya pada bidang sumber daya air melainkan juga pada bidang bina marga. Berdasarkan hasil ekspose inilah, akhirnya tim jaksa penyelidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna dilakukan serangkaian tindakan termasuk menemukan tersangka dalam kasus ini.
Huda Hazamal mengemukakan, dugaan kasus korupsi ini berawal dari pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 pada Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Seharusnya dalam pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan maupun pedoman yang harus dipatuhi.
Namun dalam prosesnya diduga terdapat pihak pihak yang memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada bidang bina marga dan sumber daya air.
Huda Hazamal mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif kepada penyidik dengan memberikan keterangan yang sesuai dengan kebenaran sehingga membuat perkara ini menjadi terang benderang. Dan mengenai segala upaya perintangan penyidikan tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.