Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo menangkap Ahmad Fitrah, 19 tahun, seorang pemuda pengangguran perampas Handphone android milik seorang bidan beberapa waktu lalu.
Fitrah ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pleyan, Kecamatan Panarukan, sekitar pukul 10 pagi kemarin. Saat ditangkap pemuda lulusan SD itu diketahui sedang makan.
Aksi perampasan HP milik seorang bidan bernama Selvia Damayanti, 22 tahun, terjadi di jalan Anggrek beberapa waktu lalu. Aksi perampasan disertai dengan kekerasan itu terjadi saat korban ingin membalas pesan whatsApp.
Saat kejadian, korban hendak pulang sehabis membeli nasi. Usai merampas HP korban pelaku kemudian kabur ke arah utara. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, setelah menemukan HP hasil kejahatan pelaku yang sudah berpindah tangan. HP android merek Samsung type A20 itu dijual pelaku kepada seseorang seharga 800 ribu.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, selain mengamankan tersangka, tim opsnal Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa HP android Samsung type A20. Nuri mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.