
Situbondo- Perangkat desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, mengaku sudah mengembalikan dugaan praktek pungli bagi penerima BST atau Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial RI.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada Komisi I DPRD Situbondo, saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Desa Tanjung Pecinan, Selasa, 9 Juni 2020. Sayangnya, kedatangan anggota DPRD itu tak bisa bertemu langsung Kepala Desa karena alasan sakit.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H. Abdus Sakur Jalil, perangkat desa yang diadukan melakukan pungutan bagi penerima BST, sudah mengakui dan kesemuanya sudah dikembalikan kepada penerima.
“Pengakuan perangkat sudah mengembalikan seratus persen,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa H. Faisol itu menambahkan, pengembalian itu dilakukan setelah diadukan ke DPRD Situbondo dan mulai ramai diberitakan di media.
Faisol menambahkan, selain ada pungutan 20 hingga 50 ribu, sempat ada pungutan sebesar 300 ribu. Alasanya untuk pemerataan karena akan diberikan kepada warga lain yang tak menerima bantuan. Namun karena menyalahi aturan maka uang tersebut juga sudah dikembalikan.
Faisol mengaku, pihaknya melakukan Sidak karena ingin pengaduan pungli tersebut cepat diselesaikan. Namun karena belum bisa bertemu kepala desa dan hanya bertemu dengan Sekdes dan perangkat, Komisi I berencana akan tetap memanggil Kades untuk klarifikasi.
Faisol juga meminta agar tidak ada praktek serupa terhadap bantuan apapun kepada masyarakat. Oleh karena itu, Faisol meminta agar seluruh penerima bantuan di pampang di kantor desa dan tempat-tempat umum, agar masyarakat bisa mengetahuinya.
“Kami tahu para perangkat mungkin butuh dana operasional, tapi tolong jangan sampai melakukan tindakan yang berakibat fatal,” pinta Faisol