Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengamankan Sulatif (57) pelaku pembacokan ayah dan anak yang terjadi di Dusun Bendhusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Korban ialah Susriyono (52) dan Edi Arifandi (30) yang tak lain adalah tetangga korban. Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di sekitar Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku, Sulatif mengatakan bahwa dirinya sudah sempat memperingatkan korban agar tidak mengganggu istrinya, karena selama dua tahun lebih korban punya hubungan dekat dengan istrinya. Namun peringatan Sulatif tidak digubris.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan pelaku pembacokan ditangkap di persembunyiannya berdasarkan keterangan dari tetangga dekatnya. Usai membacok korban, pelaku bersama istrinya berusaha kabur bahkan terlihat saat keluar rumah terlihat Sulatif dan istrinya membawa tas besar.
Tetangganya memberitahu bahwa Sulatif memiliki keluarga di sekitar Tapen, Bondowoso. Menurut keterangan ini petugas Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan 3 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Sulatif dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.









