Buron Setelah Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades Kalianget Ditangkap Intelijen Kejagung

0
343
BhasaFM
Ditangkap Kejagung-Mantan Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur saat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Teka-teki keberadaan  mantan Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Mulyadi, akhinya terungkap. Terduga korupsi dana desa itu dibekuk intelijen KejaksaanAgung di tempat persembunyiannya di Cilidug, Tanggerang, Senin kemarin.

Mulyadi diduga mengkorupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar 427 juta. Anggaran dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan infrastruktur, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejak kasusnya  di proses aparat penegak hukum, Mulyadi mendadak menghilang. Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkannya menjadi tersangka sejak 9 Oktober 2019 lalu. Sejak saat itu, Kejaksaan juga menetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, tersangka di tangkap tim intelijen Kejaksaan Agung. Tersangka diserahkan Kejagung sekitar pukul 22.00  di Surabaya dan baru sampai di Situbondo sekitar pukul 5 pagi kemarin.

Slamet mengaku, Kejaksaan menetapkan mantan Kades Kalianget itu menjadi tersangka, karena tidak mengerjakan proyek infrastruktur yang dianggarkan melalui Dana Desa. Akibatnya, Negara dirugikan sekitar 427 juta.

Slamet menambahkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari. Tersangka akan  dijerat Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kalianget, Mulyadi,  membantah dirinya kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kepada wartawan Mulyadi mengaku pergi ke Tanggeran, karena menjalankan bisnis besi tua.

Mulyadi mengaku sudah tahu dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan masuk DPO.  Ia mengaku memilih berbisnis besi tua karena ingin mengembalikan uang dana desa.