Pernikahan Dini Jadi Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama

0
364
bhasafm
Kantor Pengadilan Agama Situbondo (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Gugatan perceraian tahun ini cukup tinggi. Selama lima bulan terakhir sudah tercatat 801 permohonan cerai ke Kantor Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut majelis hakim telah memutus 701 kasus perceraian.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda, di masa pandemi gugatan perceraian cukup tinggi. Sejak Januari hingga Mei 2021, sudah ada 801 kasus gugatan. Dari data yang ada bahwa penyebab tertinggi perceraian karena pernikahan dini.

“Penyebabnya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri. Ketidak harmonisan itu dipicu nikah usia dini dan SDM rendah,” katanya.

Panitera yang akrab dipanggil Huda itu menyebutkan, ketidak harmonisan dalam rumah tangga terjadi karena pasangan suami istri belum siap membina keluarga dan jumlah mencapai 335 kasus.

Penyebab tertinggi berikutnya adalah faktor ekonomi sebanyak 222 kasus, serta disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak dan tidak bertanggung jawab sebanyak 107 kasus.

“Untuk kasus penceraian karena terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 14 kasus, suami sering main judi 10 kasus, suami sering mabuk 4 kasus, masalah murtad 3 kasus, sedangkan masalah nikah paksa 2 kasus dll,” ujarnya

Huda menambahkan, dari jumlah 801 kasus perceraian selama Pandemi Covid-19, mayoritas diajukan istri atau gugat cerai berjumlah 561 kasus. Untuk cerai talak sebanyak 300 kasus.

“Jadi untuk cerai talak itu diajukan oleh pihak suami jumlahnya lebih kecil dibandingkan gugat cerai yang dilakukan pihak istri,” turunya

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.