Perpres No 16 Menuntut ASN Bekerja Lebih Baik

0
326
BhasaFM
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Bupati  Situbondo Dadang Wigiarto, meminta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Situbondo, benar-benar menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 .

Melalui Perpres tersebut otomatis menuntut adanya perubahan kinerja ASN menjadi lebih baik lagi. Pernyataan ini diungkapkan Bupati Dadang Wigiarto, usai melakukan sosialisasi Perpres di Kantor Pemkab Situbondo, (3/1) kemarin.

Dadang menambahkan, di dalam Perpres yang baru dijelaskan, semua bentuk kegiatan ada prosedur SOP atau Standar Operasionalnya. Dengan demikian, setiap kegiatan akan bisa terukur tingkat keberhasilannya.

Dadang menambahkan, dirinya sengaja mengundang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP), agar Perpres tersebut benar-benar dipahami seluruh ASN.  Dadang mengaku optimis, Perpres tersebut akan membawa perubahan terhadap kinerja birokrasi lebih baik lagi.

Menurut Dadang, jika kinerja Pemerintahan di Situbondo lebih lagi, bukan tidak mungkin akan berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan. Tahun ini angka kemiskinan sudah turun dari 13 persen menjadi 11 persen.

Oleh karena itu, Dadang memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar melakukan Pendidikan dan pelatihan secara bertahap, agar seluruh ASN di Situbondo memahami isi Perpres Nomor 16.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.