Pertama di Indonesia, Ombudsman Puji Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis IT di Situbondo

0
442
BhasaFM
Ombudsman Puji Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis IT di Situbondo (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi di Situbondo, ternyata menarik perhatian Ombudsman berkunjung ke Situbondo. Kunjungan kerja ombudsman ditemui langsung Bupati Dadang Wigiarto, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet serta Dandim 0823, Situbondo.

Ombudsman ingin mengetahui penanganan kasus pidana berbasis IT, yang melibatkan empat lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah Tahanan Negara.        Ombudsman memuji program ini karena dinilai meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Kepala Keasistenan Penegakan Hukum Ombudsman, Siti Fatma, penerapan penanganan perkara pidana melibatkan empat penegak hukum berbasis IT baru pertama ada di Situbondo. Hal ini sangat bagus dan perlu di contoh daerah lain di Indonesia.

Siti Fatma menambahkan, selama ini Ombudsman kerapkali menerima laporan lambannya penanganan perkara pidana. Melalui inovasi berbasis IT yang dikembangkan lembaga penegak hukum di Situbondo, diharapkan akan menjadi jawaban terhadap keluhan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, mengatakan,  sebagai penggagas penanganan perkara pidana berbasis elektronik, dirinya akan mengembangkan sistem penyelidikan dan penyidikan perkara dikelola juga menggunakan teknologi informasi.

Menurut Bagus, Sistem peradilan pidana terpadu yang dibuat tahun 2017 lalu, saat ini menjadi salah satu tolak ukur penegakan hukum di Indonesia. Bagus mengaku, tahun ini dirinya akan mengajukan system persidangan korupsi daring atau dalam jaringan.

Selama ini kata Bagus,  persidangan tindak pidana korupsi di lakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Nanti jika persidangan menggunakan system daring sudah berjalan, terdakwa tak perlu lagi datang ke Surabaya, karena bisa mengikutinya dari Pengadilan Negeri di Situbondo menggunakan seperangkat teknologi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.