Situbondo, bhasafm.co.id- Perubahan APBD 2024 gagal disahkan karena alat kelengkalan dewan (AKD) belum terbentuk. Alat kelengkapan dewan meliputi Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Komisi.
APBD perubahan gagal disahkan karena tiga fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak menyerahkan nama-nama anggota DPRD yang akan dimasukkan ke AKD.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Hambali, sebenarnya AKD akan dibentuk pada Senin (30/9/2024) usai pelantikan pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029. Namun karena tiga fraksi yakni PPP, PKB dan PDIP tidak menyerahkan nama-nama yang akan dimasukkan ke AKD, maka AKD gagal dibentuk, dan APBD perubahan gagal disahkan.
Sesuai aturan perundangan yang berlaku, bahwa perubahan APBD harus disahkan hingga batas akhir 30 September 2024.
Dampak dari tidak adanya APBD perubahan sangat siginifkan. Pemerintah daerah tidak bisa membelanjakan insentif fiskal yang mencapai Rp2 triliun lebih, seperti Honor Satpol PP, honor pegawai Pasir Putih, honor karyawan Wisda Rengganis, anggaran Linmas pada Pilkada Serentak tidak bisa direalisasikan. Penerangan jalan umum dan honor petugas pemadam kebakaran juga tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, fraksi lainnya seperti Fraksi Gerakan Indonesia Maju yang meliputi Gerindra dan NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi DNS yang meliputi Demokrat, PKS, dan Hanura telah menyerahkan nama-nama yang akan dibentuk AKD. Karena fraksi tersebut berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat