
Situbondo- Perusahaan Daerah (Perusda) pasir putih tampaknya masih terseok-seok, meski Bupati Dadang Wigiarto telah menunjuk direksi baru. Saat ini perusda pasir putih masih mengalami defisit keuangan sekitar 900 jutaan.
Kebijakan Direktur Pasir putih yang baru mengubah karcis masuk manual menjadi e-tiketing atau tiket elektronik, tampaknya masih juga menyisakan masalah baru. Pasalnya, kebijakan membuat dua pintu masuk serta dua pintu keluar dinilai merugikan para pelaku usaha di kawasan objek wisata.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, sejak 1 Oktober Perusda Pasir Putih memberlakukan tiket elektronik. Peberlakuan tiket elektronik tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kebocoran jumlah pengunjung.
Hadi menambahkan, saat dirinya rapat koordinasi bersama direksi Pasir Putih akhir bulan lalu, pihaknya sudah menyarankan agar pintu masuk dan pintu keluar tetap dijadikan satu pintu. Namun pihak perusda tetap memberlakukan dua pintu masuk dan dua pintu keluar. Pintu masuk untuk mengambil struk bagi pengunjung, sedangkan pintu keluar untuk pembayaran.
Nah di pintu keluar bagi pengunjung tersebut dikeluhkan para pelaku usaha di sekitar pintu 3 dan pintu 4 pasir putih karena omset mereka menurun. Mereka mengaku sepi pembeli karena di pintu tersebut hanya dijadikan pintu keluar bagi pengunjung.
Hadi menjelaskan, Komisi II akan mengevaluasi kebijakan e-tiketing itu tak mempengaruhi omzet pedagang. Jika benar terjadi penurunan omzet, pihak perusda perlu mengubah kebijakannya agar pintu masuk dan pintu keluar tetap dijadikan satu seperti sebelumnya.
Tidak hanya itu, Hadi mengaku akan tetap mengevaluasi secara menyeluruh manajemen Perusda Pasir putih. Karena sesuai laporan terakhir, Perusda masih defisit anggaran sekitar 900 jutaan. Defisit sebesar itu terdiri dari beban operasional sekitar 500 jutaan. Hutang ke pihak ketiga seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran hutang perbankan, serta pembayaran pajak bumi dan bangunan. Saat ini sudah pemasukan sekitar 200 jutaan, namun hanya untuk membayar gaji karyawan di bulan Oktober.
Hadi mengaku akan melihat perkembangan pasir putih hingga Januari mendatang. Jika tetap defisit dan tidak ada perubahan apapun, Komisi II DPRD akan meminta Bupati agar mempertimbangkan pengambil alihan pengelolaan pasir putih.
Lebih jauh Hadi Prianto menegaskan, sebelum dilakukan rekrutmen perusda baru, Komisi II sudah meminta Bupati membubarkan pasir putih dan mengambil alih asset dan pengelolaannya. Saat itu kata Hadi, pihaknya sudah melihat manajemen perusda pasir putih tidak sehat.
Hadi mengaku, pengambil alihan asset perusda tidak perlu menunggu ketetapan pailit dari pengadilan, karena sesuai ketentuan undang-undang yang baru yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), bahwa Pemkab bisa mengambil alih jika Badan Usaha Milik Daerah sudak tak memiliki prospek bisnis lagi.