Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab Situbondo) mengusulkan kepada Kementerian Pertanian agar petani yang tergabung ke dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga mendapatkan pupuk bersubsidi.
M. Zaini, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan ke Kementerian Pertanian dan mengusulkan permohonan supaya LMDH mendapatkan pupuk bersubsidi.
Ia juga menerangkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengubah regulasi pada Peraturan Menteri Pertanian No 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi subsidi sektor pertanian.
Kedepannya petani di Situbondo akan mendapatkan penyaluran pupuk subsidi terutama petani hutan tersebut.
Adapun peraturan yang akan digunakan yaitu Peraturan Menteri No 1 tahun 2024 tentang perubahan Permentan No 10 tahun 2022.
tag : pertanian, petani, permentan, petani hutan, situbondo, jawa timur, kementerian pertanian, Menteri Pertanian