Petani Pesanggem Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi Asalkan Penuhi Syarat

0
326
Bhasafm
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Sentot Sugiyono (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemkab Situbondo, menegaskan para petani pesanggem atau petani penggarap lahan milik perhutani statusnya sama seperti petani pada umumnya.  Mereka bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi asalkan memenuhi syarat. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan, bahwa selama ini keberadaan petani pesanggem terkesan dianak tirikan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemkab Situbondo, Sentot Sugiyono, ada tiga KPH yang membawahi seluruh kawasan hutan di Situbondo, yaitu KPH Banyuwangi, KPH Bondowoso dan KPH Probolinggo. Para petani pesanggem menggelola lahan ketiga KPH tersebut.

“LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sebagai induk organisasi petani pesanggem tentu sudah memiliki perjanjian dengan masing-masing KPH,” katanya, saat ditemui di Kantor DPRD Situbondo, Kamis, 28 Januari 2021.

Sentot menambahkan, para petani pesanggem bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi persyaratan. Sebab pemerintah tak bisa memberikan pupuk bersubsidi kalau lahan yang digarap ternyata illegal.

Menurutnya, untuk pengajuan pupuk bersubsidi, petani pesanggem harus mencantumkan luas lahan yang dikelola dan jenis tanamannya atas pengetahuan KPH atau Asper. Selain itu, untuk nama-nama para petani harus mengetahui kepala desa.

“Persyaratan ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Berapa jumlah pupuk yang akan diterima akan disesuaikan dengan luas lahan yang dikelola,” terangnya.

Syarat lainnya lanjut Sentot, bahwa petani pesanggem harus membentuk kelompok tani untuk memudahkan distribusi pupuk. Mereka akan dikelompokkan pengambilan pupuk ke kios terdekat. Pendistribusian pupuk tentu atas pengetahuan PPL  Dinas pertanian.

Lebih jauh Sentot menegaskan, sebelum pengajuan dimasukan ke e-RDKK, pengajuan pupuk bersubsidi petani pesanggem tentu akan melalui verifikasi kelompok jabatan fungsional Dinas Pertanian. Sebab jika pupuk bersubsidi itu diberikan dan ternyata lahan yang dikelolanya fiktif, maka risikonya ditanggung Dinas Pertanian.

“Nanti verifikasinya itu meliputi luas lahan, tanaman yang dikelola serta berapa kali tanam selama setahun. Jangan sampai tanam hanya dua kali tapi pengajuannya tiga kali,”ujarnya.

Sentot menegaskan, tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap petani pesanggem. Saat ini, sudah ada petani pesanggem mendapat jatah pupuk bersubsidi. Yang terpenting, para petani melalui organisasinya LMDH, mengajukan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

“Saya sudah berkoordinasi dengan LMDH terkait ketentuan pengajuan pupuk bersubsidi itu,” sambungnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.