Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Bea dan Cukai Jember bersama dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo, berhasil mengamankan 1 juta batang rokok ilegal, hasil operasi mulai Januari-Oktober 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, 1 juta batang rokok ilegal itu merupakan kumpulan penindakan sebanyak 152 kali yang dilakukan di Situbondo.
Perkiraan nilai barang dari 1 juta batang rokok ilegal itu, senilai Rp1 miliar lebih. Dan potensi kerugian negara di bidang cukai akibat rokok ilegal tersebut sebesar Rp700 juta.
Kata Asep, peredaran rokok ilegal di Situbondo masih marak meskipun operasi razia rokok ilegal dua hari sekali dilakukan. Hampir di setiap kecamatan ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi berharap, peredaran rokok ilegal di Situbondo bisa ditekan, mengingat sosialisasi rokok ilegal sudah gencar dilakukan.
Sopan juga berharap kepada perusahaan media yang bermitra dengan Satpol PP agar ikut berpartisiapsi aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.