Situbondo– Ditengah kesibukannya melakukan pengamanan Pemilu, polisi memergoki truk pengangkut kayu jati ilegal, di jalan raya dusun Bendusa Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Senin pagi kemarin.
Truk bernomor polisi DK 8330 BW kedapatan sedang mengangkut 29 kayu jati ilegal. Diduga kuat kayu jati tersebut hasil pembalakan liar di kawasan hutan setempat.
Polisi bersama petugas KRPH Bayeman, mengamankan sopir truk berinisial AH, 39 tahun, warga Desa Curahtatal dan pemilik kayu berinisial TR, 35 tahun, warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, petugas gabungan memergoki truk pengangkut illegal loging itu saat melakukan patroli rutin bersama Perhutani di kawasan hutan.
Nanang menambahkan, polisi yang melihat muatan truk mencurigakan langsung menghentikannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu jati di atas truk itu memang tak dilengkapi SKSHH atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan.