Situbondo- Peredaran rokok bodong masih banyak diperjual belikan di Situbondo. Petugas gabungan menemukan 601 bungkus rokok illegal yang tak dilengkapi pita cukai di sejumlah warung, Senin kemarin.
Petugas gabungan terdiri dari Bea Cukai, Bappeda, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan sidak ke sejumlah warung di wilayah timur, yaitu Kecamatan Asembagus, Banyuputih dan Arjasa. Petugas langsung menyita ratusan rokok illegal tersebut untuk dimusnahkan.
Menurut Kasubsi Intelijen Bea Cukai Jember, Yonny Haryono, semua rokok yang ditemukan merupakan rokok illegal. Yonny mengaku, ada lima jenis rokok illegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi.
Yonny menambahkan, berdasarkan hasil sidak dilapangan, pihaknya hanya menemukan satu jenis rokok illegal di Situbondo yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Temuan rokok illegal kali ini masih lebih sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Yonny mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatan pemilik warung agar tak menjual lagi rokok ilegal. Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa pihak-pihak yang mengedarkan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara.